Sejarah Yayasan
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Bintuni yang didirikan oleh Yayasan Caritas Papua, diprakarsai oleh kaum muda yang menaruh perhatian terhadap peningkatan sumber daya manusia di Tanah Papua
berdasarkan Akte Notaris (Priyo Handoko, S.H.) No. 32 Tanggal 30 Juli 2001 oleh Doctorandus Romanus Ogiara; Roberth Kurniawan Ruslak Hammar, Sarjana Hukum Magister Hukum; Theodorus Lamaurin Herin; Marius Supriyanto  Sakmaf, Sarjana Hukum.
Yayasan yang didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan ini berkedudukan di Manokwari dan ditempat-tempat lain yang dipandang perlu oleh Dewan Pendiri/Pembina dapat didirikan cabang-cabang/perwakilan-perwakilan Yayasan ini.
Maksud dan Tujuan Yayasan Caritas, yang berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah:
1. Ikut berperan serta dalam pembangunan masyarakat bangsa dan negara Republik Indonesia pada umumnya dan Papua khususnya dengan melakukan kegiatan dalam bidang sosial kemasyarakatan dengan segala aspeknya serta mendorong dan membina usaha swadaya dan usaha bersama yang mengutamakan pelayanan terpadu dan paripurna kepada masyarakat.
2. Mengembangkan partisipasi seluruh masyarakat dalam pembangunan nasional sebagai perwujudan pengamalan Pancasila.
Yayasan ini bersifat sosial kemasyarakatan: untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Yayasan  akan melakukan usaha-usaha yang sah yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan Yayasan dan dengan mengindahkan tata susila, ketertiban umum serta hukum yang berlaku:
1. Menyelenggarakan pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa pada umumnya dan masyarakat Irian Jaya pada khususnya.
2. Mendorong dan mengembangkan berbagai kegiatan pendidikan, ketrampilan dan kursus-kursus dalam bidang wira usaha, manajemen, bahasa asing, tehnik industri parawisata serta bidang-bidang lainnya  dalam rangka pngembangan sumber daya manusia dan pendayagunaan sumber daya alam secara bertanggung jawab.
3. Mendirikan berbagai lembaga atau badan-badan lainnya di bidangPembinaan serta pengembangan kesadaran dan pembelaan hukum sertapembinaan dan pengembangan kesadaran hidup.
4. Membina dan mengembangkan berbagai usaha di bidang koperasi yang meliputi bidang kerajinan 
5. dan industri rakyat dibidang kelautan, serta usaha-usaha rakyat lainnya.
6. Menjalin kerjasama dengan pemerintah, organisasi ataupun lembaga sosial kemasyarakatan dan organisasi ataupun lembaga lainnya yang terkait di dalam maupun di luar  negeri dalam upaya meningkatkan baik kemampuan atau mutu pelayanan masyarakat.
7. Mengadakan berbagai upaya dalam rangka pencapaian tujuan dan maksud  Yayasan.
8. Menyelenggarakan, membina dan mengembangkan kegitan pelayanan sosial kemasyarakatan secara terpadu dan paripurna.
9. Menjalankan upaya dan kegiatan lainnya yang dianggap perlu dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Yayasan.

Sejarah STHI Bintuni
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Bintuni yang didirikan oleh Yayasan Caritas, melalui tahapan sebagai berikut
oleh Drs. Dominggus Mandacan Bupati Manokwari Nomor: 422.1/1122/201, 19 Oktober 2001
dari Direktur Pembinaan Akademik dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti Depdiknas Nomor: 084/122/2002, 14 Januari 2002; Ijin Operasional: Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 142/D/0/2002 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program-Program Studi dan Pendiirian Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Bintuni di Manokwari diselenggarakan oleh Yayasan Caritas di Manokwari serta perpanjangan Ijin Operasional bagi Program Studi Ilmu Hukum Nomor 3777/D/T/2005 tanggal 10 Oktober 2005
Sejalan dengan perkembangan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Bintuni yang kurang lebih 15 tahun di Bintuni dan Manokwari terakrteditasi oleh  Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan nilai ‘B” Nomor. 468/SK/BAN-PT/Akreditasi/S/XII/2014 tentang Nilai dan Peringkat Akreditasi Program Sarjana, tanggal 15 Desember 2014 dan Akreditasi Institusi C.